Bantuan Kebutuhan


Dalam kehidupan sehari hari manusia terkadang membutuhkan bantuan baik itu bantuan mengenai kebutuhan dana atau Tour Belitung yang lainnya demi memenuhi kehidupannya. Bantuan dana yang dibutuhkan Belitung Tour tersebut dapat di peroleh melalui pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Adapun peminjaman yang di peroleh dari bank Tour Belitung Murah di sebut dengan kredit.
Dalam pemberian kredit bank Paket Tour Belitung harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit untuk memberikan keyakinan sebelum memberikan Paket Wisata Belitung kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, Travel Belitung kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan utangnya.
Pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur semata-mata hanya sebagai jaminan dalam pengembalian fasilitas kredit yang telah dinikmati oleh debitur apabila debitur wanprestasi. Salah satu cara yang di lakukan adalah dengan mengambil hasil dari penjualan barang jaminan tersebut. Sehingga konsep dasar pemberian jaminan oleh debitur adalah bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Namun untuk mengantisipasi praktek perbankan dalam UU perbankan No.7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 (UU Perbankan) pasal 12A disebutkan di luar pelanggan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Komentar